Ada etika penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Etika merupakan pengetahuan tentang baik dan buruk, tentang kepantasan dan hak serta kewajiban seseorang atau sekelompok orang di dalam masyarakat yang beradab.
Etika adalah sesuatu tentang sopan santun dan kewajiban moral untuk dihargai dan dihormati. Tanpa etika dan moral manusia akan kembali ke jaman jahiliyah. Dalam penggunaan perangkat teknologi dan informasi ada etika yang harus dijunjung tinggi yang berhubungan dengan hak cipta seseorang atau sekelompok orang. Komputer adalah piranti perangkat teknologi dan informasi hasil penemuan dan penelitian yang berkembang dalam jangka waktu yang lama serta berkembang sangat pesat dan digunakan dalam skala luas adalah penggunaan piranti lunak atau software. Software yang digunakan adalah hasil kerja keras seseorang. Maka ada etika ketika kita menggunakan hak orang lain.
Etika yang perlu diperhatikan adalah:
1.minta ijin pada pemilik resmi software yang akan digunakan. Perijinan ini dalam beberapa jenis software yang bebas (freeware dan shareware) tercantum dalam EULA (End of User Licence Agreement). Di dalam EULA ada semacam kontrak persetujuan antara pemiik software dan pemakai.
2.untuk menggunakan software full version perijinan diberikan dalam bentuk Serial Number, yaitu sederetan nomor dan huruf sandi untuk mengaktifkan program. Serial number ini di dapat bila pengguna membeli dari distributor secara resmi. Menggunakan software jenis ini bila dilakukan tidak dengan mendapatkan dari distributor resmi disebut pembajak.
Etika adalah sesuatu tentang sopan santun dan kewajiban moral untuk dihargai dan dihormati. Tanpa etika dan moral manusia akan kembali ke jaman jahiliyah. Dalam penggunaan perangkat teknologi dan informasi ada etika yang harus dijunjung tinggi yang berhubungan dengan hak cipta seseorang atau sekelompok orang. Komputer adalah piranti perangkat teknologi dan informasi hasil penemuan dan penelitian yang berkembang dalam jangka waktu yang lama serta berkembang sangat pesat dan digunakan dalam skala luas adalah penggunaan piranti lunak atau software. Software yang digunakan adalah hasil kerja keras seseorang. Maka ada etika ketika kita menggunakan hak orang lain.
Etika yang perlu diperhatikan adalah:
1.minta ijin pada pemilik resmi software yang akan digunakan. Perijinan ini dalam beberapa jenis software yang bebas (freeware dan shareware) tercantum dalam EULA (End of User Licence Agreement). Di dalam EULA ada semacam kontrak persetujuan antara pemiik software dan pemakai.
2.untuk menggunakan software full version perijinan diberikan dalam bentuk Serial Number, yaitu sederetan nomor dan huruf sandi untuk mengaktifkan program. Serial number ini di dapat bila pengguna membeli dari distributor secara resmi. Menggunakan software jenis ini bila dilakukan tidak dengan mendapatkan dari distributor resmi disebut pembajak.




0 komentar:
Posting Komentar